ASR

lisensi

Advertisement

Tuesday, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-25T12:10:01Z

Lahan perhutani Desa Klapanunggal , galian C mengakibatkan kerusakan ekosistem.


Bogor Timur //Asr - tv.com // maraknya aktivitas penambangan ilegal di kabupaten Bogor menjadi sorotan publik ,di tengah meningkatnya kerusakan hutan , potensi bencana serta ancaman kerugian negara . pemerintahan kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat  di duga adanya pembiaran .
Para penegak hukum ( APH ) pun ikut di sorot di anggap tidak tegas atas kegiatan yang terang -terangan melanggar aturan. Dan terkesan menantang kebijakan dari KDM gubernur jawa barat yang melarang tambang ilegal beroprasi.
Temuan ini mencuat setelah LSM KALIBER dan wartawan melakukan investigasi di lapangan menemukan sederet kegiatan penambangan liar yang secara terbuka terang -terangan beroperasi.
"Wawan ketua LSM KALIBER kabupaten Bogor,aktivitas tambang tersebut berdampak pada kerusakan hutan , tetapi juga mengancam kerusakan kawasan cagar alam yang seharusnya di lindungi.

Penambangan dilakukan tanpa ada dokumen izin resmi ,tanpa persetujuan pengunaan kawasan hutan ( PPKH ) merupakan sarat utama dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan Negara.

Lebih jauh lagi ada dugaan keterlibatan oknum, aparatur negara.
Aparat perhutani dan aparat Desa setempat dalam membiarkan aktivitas tersebut.
Mereka di nilai mengetahui keberadaan tambang ilegal . namun tidak memberikan tindakan ,bahkan ditenggarai mendapat keuntungan dari penambangan tersebut.

"Bewok (55)tahun seorang pengarap saat di wawancara awak media mengatakan bahwa benar tanah garapan itu punya perhutani dan sudah lama di tambang itu pun ada uang kordinasi nya tutur nya.

Disingung ada uang kordinasi itu ada bos nya yang mengkoordinir kegiatan tambang ilegal tersebut berinisial ko.yang tingal di Cilengsi katanya kepada awak media.

"Awal polisi pamong praja kecamatan Klapanunggal sebagai pembina Desa Klapanunggal saat di wawancara awak media memaparkan,benar adanya penambangan yang berada di kawasan perhutani ,kita tidak bisa berbuat apa-apa hanya memonitor saja tidak bisa bertindak kecuali ada perintah dari pusat,kita tegakkan Perda itu pun di bantu pengaman dari TNI -polri Tutur nya.disini perizinan Nya sebagian sudah banyak yang habis masa berlakunya.

"Ko pemilik tambang saat di konfirmasi tidak mau menjawab, malahan menyuruh menemui pengawas dilapangan.hingga berita ini tayang pihak terkait belum ada yang memberikan komentar.

Red tim