Bekasi, Asr -tv.com// praktik ilegal penjualan obat -obatan terlarang jenis tramadol di duga di lakukan oleh sebuah toko berkedok toko konter pulsa di mutiara gading timur kota Bekasi jawa barat .
Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media,salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Sangat prihatin dan cemas terhadap maraknya peredaran Tramadol di wilayah Nya, terlebih banyak anak muda yang terpengaruh oleh obat -obatan tersebut.
"Ini sudah lama terjadi,tapi seperti di diamkan, anak -anak muda mulai terpengaruh.apalagi penjualan di pinggir jalan berkedok toko konter pulsa
Dan ini ada bos nya yang bernama,Aryadi , Batak dan petrik sebagai kordinator dilapangan .dan di duga mengatur distribusi obat haram tersebut.
Tramadol diketahui merupakan salah satu obat keras yang termasuk Obat golongan G, yang penggunaan nya wajib melalui resep dan pengawasan dokter.selain itu juga tramadol dikategorikan sebagai pesikotropika golongan IV, sehingga peredaran nya sangat di awasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Penyalahgunaan tramadol dan jenis xcimer tanpa adanya pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi, kecanduan hingga kematian akibat overdosis.
Masyarakat berharap penegakan hukum di lakukan secara menyeluruh dan agar peredaran obat -obatan terlarang ini tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda
Peredaran obat keras tanpa izin, merupakan pelanggaran berat berdasarkan undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 196
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Pasal 197
"Setiap orang yang mengedarkan tanpa izin dan Tanpa resep dokter di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar
Dengan demikian praktik yang di lakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh polres Bekasi kota dan intansi Terkait.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak penegak hukum,tim investigasi menyerah kan temuan ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kamis,( 28/01/2026 )
( cahya/tim)


