Kadu manggu Bogor // Asr -tv.com//warga desa kadu manggu berharap dengan habis nya masa jabatan rt dan rw .berharap adanya pergantian dengan cara pemilihan secara Demokratis.yaitu di adakan pemilihan bukan penunjukan. Kadu manggu kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.minggu 1 Februari 2026
Warga Desa kadu manggu menginginkan adanya edukasi /pembelajaran politik tingkat bawah.seperti pemilihan rt dan rw.
Pasal nya warga merasa punya hak yang sama dan kesempatan yang sama untuk mengabdikan dirinya untuk wilayahnya
Dengan alasan itu warga berharap desa kadu manggu mampu menyelengarakan pemilihan rt dan rw seperti Desa ," yang lain.
Sesuai peraturan permendagri yang telah di tentukan kita sebagai aparat pemerintah wajib melaksanakan sesuai aturan . Ungkap salah satu warga .
Pemilihan RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Desa tentang Pemilihan RT dan RW.
*Regulasi:*
1. Permendagri No. 110 Tahun 2016
2. Peraturan Desa tentang Pemilihan RT dan RW
*Proses Pemilihan:*
1. Pengusulan calon RT dan RW oleh warga
2. Verifikasi calon oleh Panitia Pemilihan
3. Pemilihan RT dan RW oleh warga
4. Pengumuman hasil pemilihan
*Syarat Calon:*
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 25 tahun
3. Berdomisili di RT/RW yang bersangkutan
4. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana
(Arifin)


