Bogor //Asr - tv.com //aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Klapa nungal kecamatan Klapa nungal kabupaten Bogor Jawa Barat .kian meresahkan warga dan aktivis lingkungan dan merugikan negara dan berpotensi merusak ekosistem .hal ini di ungkap langsung oleh ketua LSM KALIBER kabupaten Bogor." Wawan dalam pernyataan tegasnya pada Rabu,26 / 11 /2025.
Menurut Wawan praktik tambang yang di duga ilegal tersebut melanggar pasal 158 UUD No 3 tahun 2020 tentang pertambangan .ia menyebut kan bahwa kegiatan ini bukan hanya melawan hukum , tetapi juga berdampak serius terhadap ketahanan pangan dan kerusakan lingkungan .
Penambangan tanpa izin
Adalah tindak pidana.negara dirugikan , lingkungan rusak, masyarakat terancam.kami mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas , ujar Wawan
Ia juga menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum ( APH ) kabupaten Bogor tidak segera turun tangan , pihak nya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, dengan dalih memperkuat komitmen program ketahanan pangan nasional yang di gaungkan oleh presiden Prabowo Subianto .
"Kalau tidak ada tindakan tegas dari APH kabupaten Bogor ,saya akan adukan ke Polda Jawa Barat .ini menyangkut masa depan lingkungan dan pangan ,"tegasnya lagi
Rahmat/ondon penambang sekaligus pengawas lapangan saat di konfirmasi awak media via WhatsApp mengatakan langsung saja konfirmasi ke PT nya.
tetapi tidak memberikan informasi yang palid PT mana yang harus di hubungi.sehingga awak media investigasi dilapangan dan mendapatkan informasi bahwa yang menambang adalah berinisial KO .( Bos PT )
Awak media mencoba mengkonfirmasi ketempat Ko di Cilengsi tetapi tidak berjumpa yang menemui awak media seorang perempuan dan mengarahkan lagi ke pengawas lapangan.
Hingga berita ini lay out pihak ko tidak bisa di konfirmasi.
( team)


