ASR

lisensi

Advertisement

Thursday, 28 May 2026, May 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T03:48:06Z

Benarkah IKD Menjadi Syarat Wajib dalam Mengikuti SPMB-PPDB di Kota Depok?


DEPOK //ASR-TV.COM//IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah program yang diluncurkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. IKD mengintegrasikan seluruh data kependudukan melalui platform digital lewat aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui Smartphone.

Masyarakat menjadi lebih mudah mengurus data kependudukan tanpa perlu mendatangi Dukcapil, mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa membawa fotokopi KTP atau KK hanya dengan membuka aplikasi IKD semua sudah dapat terkoneksi dengan server Dukcapil.
Namun sosialisasi yang dianggap kurang oleh masyarakat mengenai program IKD ini serta rumor yang tersebar bahwa SPMB-PPDB di Kota Depok harus memiliki akun di aplikasi IKD membuat warga pontang-panting beberapa hari ini untuk membuat dan mengaktifkan IKD di Dukcapil Depok dan SDP yang dibuka di 11 kecamatan di kota Depok karena antrian yang setiap harinya selalu mengular, dan untuk antisipasi pihak Dukcapil juga menambah petugas untuk melayani pembuatan IKD. Bahkan di SDP kecamatan Cimanggis warga yang ingin mengaktifkan IKD bisa mencapai 300 orang/hari

“Iya ini katanya kalau daftar sekolah harus punya IKD, tapi saya baru dengar, gak ada tuh di lingkungan saya yang tahu soal ini, dari RT juga gak ada informasi apa-apa, makanya saya buru2 bikin deh, kan hari ini udah dibuka tuh pendaftaran sekolah” pungkas Rani, yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Raden Zakky Fauzan mengklarifikasi “Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan.”

Namun Dukcapil tetap menghimbau masyarakat untuk membuat IKD agar mempermudah masyarakat nantinya dalam mengurus administrasi kependudukan dan lain-lain hanya dengan menggunakan aplikasi.

“Memang bagus sih, jadi warga gampang kalau mau urus ini itu gak perlu ke Balai Kota, saya sih setuju, dan ini kan sekarang di kecamatan juga dibuka pelayanannya jadi lebih dekat dan cepat juga.” Terang Sumarni kepada Rajakabar.id


(Irwan Darmawan)