ASR

lisensi

Advertisement

Tuesday, 2 June 2026, June 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-02T14:14:23Z

Landhuis Tjimanggis kenang-kenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk Kota Depok


Depok //Asr-tv.com//Di selatan megahnya gedung UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia) berdiri peninggalan sejarah berupa bangunan yang tak ternilai harganya sebagai memorabilia dari jejak-jejak petualangan kolonial Hindia Belanda di Indonesia.
Landhuis Tjimanggis. Berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 33, kelurahan Cisalak, kecamatan Sukmajaya, kota Depok. Beberapa tahun lalu sebelum UIII dibangun, Landhuis Tjimanggis ini dihimpit oleh komplek Pemancar RRI dan Perumahan Departemen Penerangan. Landhuis Tjimanggis juga pernah dijadikan rumah dinas karyawan RRI, disekat menjadi 13 ruangan karena Landhuis Tjimanggis ini memang sebuah gedung yang cukup luas.
Tahun 1771-1775 Landhuis ini dibangun oleh Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van Der Parra sebagai tempat peristirahatan yang dihadiahkan untuk istrinya Adriana Johanna Bake. Sebelum Landhuis Tjimanggis dibangun, lahan ini dimiliki oleh tuan tanah Tjimanggis Je Manns yang diperuntukan untuk perkebunan lalu dibeli oleh sang Gubernur jenderal.

Landhuis Tjimanggis jarang ditinggali oleh pemiliknya, hanya sesekali dijadikan tempat singgah jika Van der Parra dan istrinya ingin mengunjungi Buitenzorg.

Arsitektur Landhuis Tjimanggis yang memadukan gaya Louis XV Rokoko dan Eropa klasik memunculkan ventilasi silang, jendela besar sebagai ciri khas sirkulasi iklim tropis. Sentuhan Eklektik juga terasa di bangunan ini, perpaduan Eropa Tionghoa dengan atap yang bentuknya melengkung menyerupai ekor burung Hong. (Sumber : Disporyata Kota Depok)

Adriana Johanna Bake sempat membuka pasar kuda di sekitar lahan kosong dekat dengan Landhuis Tjimanggis ke arah timur. Pasar kuda ini menjadi tempat transit penduduk pribumi maupun warga Belanda untuk menukar kuda yang lelah, yang akan menempuh perjalanan dari Buitenzorg menuju Batavia atau sebaliknya, dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Lambat laun pasar ini berkembang menjadi pasar yang menjual hasil perkebunan dan kebutuhan rumah tangga bagi warga setempat.

Setelah wafatnya Van Der Parra, kepemilikan gedung ini berpindah-pindah, dibeli David Smith seorang pengusaha yang kemudian bangkrut lalu berpindah tangan menjadi milik Kapitan Tionghoa sampai akhirnya pada tahun 1935 Landhuis Tjimanggis dimiliki oleh Samuel de Meyer. (Sumber : Komunitas Pemerhati Sejarah kota Depok)

Tahun 2002 ketika sudah tidak ditempati karyawan RRI, Landhuis Tjimanggis keadaannya sudah sangat memprihatinkan, genteng-genteng banyak yang hilang, begitupun dengan beberapa jendela yang raib entah kemana, ditambah lagi beredar isu bangunan tua bersejarah ini akan diratakan untuk kepentingan pembangunan UIII, Beruntung Komunitas Pemerhati Sejarah bersama dengan Komunitas Bambu memperjuangkan nasib Landhuis ini untuk direnovasi dan dijadikan cagar budaya, dan dari pihak UIII menyetujui Landhuis Tjimanggis ini tetap dipertahankan dan masuk dalam lingkungan kampus untuk dijadikan Museum Rumah Cimanggis. Pemerintah Kota Depok juga sudah menetapkan Landhuis Tjimanggis ini sebagai cagar budaya berbentuk bangunan pada 24 September 2018.


(Irwan Darmawan)