Jakarta// Asr-tv.com//Indonesia resmi membuka lembaran baru dalam peta keuangan global. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (21/7/26). Langkah berani ini diambil demi mensejajarkan Indonesia dengan pusat bisnis dunia seperti Dubai dan Singapura.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpi langsung sidang paripurna yang menjadi momentum bersejarah ini. Seluruh fraksi di parlemen satu suara dalam memuluskan jalan bagi para pemodal internasional.
Undang-undang baru ini membawa sederet insentif ekstrim yang dirancang untuk memikat raksasa finansial dunia. Beberapa poin krusial dalam UU PFII meliputi:
Bebas Pajak Setengah Abad: Pelaku usaha jasa keuangan asing diberikan insentif PPh badan sebesar 0% hingga 50 tahun ke depan.
Kebebasan Bahasa: Bahasa Inggris dilegalkan sebagai bahasa pengantar utama untuk seluruh kegiatan bisnis di kawasan.
Dolarisasi Kawasan: Transaksi sepenuhnya bebas menggunakan valuta asing (valas) tanpa kewajiban menggunakan Rupiah.
Hukum dan Peradilan Mandiri: PFII akan memiliki lembaga, pengadilan khusus, serta badan arbitrase mandiri untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Akses Residensi Instan: Fasilitas Golden Visa disiapkan untuk memberikan kemudahan izin tinggal dan keimigrasian secara kilat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah agresif ini adalah strategi mutlak untuk memperkuat posisi Indonesia. "Obral fasilitas super istimewa ini dibuat demi meningkatkan daya saing Indonesia di panggung keuangan global dan memperdalam pasar keuangan nasional," ujarnya.
Kompaknya parlemen dan kontras nasib UMKM tak menjadi kerikil berarti dalam sidang paripurna. Pengesahan ini berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Seluruh delapan fraksi di DPR, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat kompak menyetujui RUU ini di Komisi XI hingga dibawa ke paripurna.
Namun, kebijakan ini langsung memicu gelombang diskusi hangat di masyarakat. Di satu sisi, jalan sutra bagi investor dunia telah terbentang lebar.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai menciptakan kontras yang tajam dengan realitas pelaku usaha lokal. Ketika korporasi asing menikmati pembebasan pajak hingga puluhan tahun, pedagang dan pengusaha UMKM domestik harus tetap patuh memikul beban pajak 0,5%.
Irwan Darmawan


