Depok // Asr-tv.com//Dugaan praktik jual beli seragam dengan harga selangit di SDN Tanah Baru 3 yang sempat viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bergerak cepat menindaklanjuti keluhan wali murid yang merasa diperas oleh kebijakan sekolah.
Wali murid merasa terdesak dan dijadikan lahan bisnis, keresahan ini bermula dari rapat wali murid saat pihak sekolah mengumumkan program pengadaan seragam seharga Rp950 ribu. Orang tua siswa bahkan diminta menandatangani surat persetujuan di atas materai. Pola pendistribusiannya pun diduga sengaja dilakukan di toko rekanan di luar sekolah agar tidak terendus oleh dinas terkait.
"Sebenarnya kami tidak keberatan membeli seragam, namun tidak dengan biaya semahal ini, kalau begini seperti bisnis," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya ditutupi. Banyak orang tua merasa terpaksa membayar karena tak tega melihat anak mereka tampil berbeda dari siswa lainnya.
Disdik Depok menegaskan sekolah dilarang keras berbisnis seragam! Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Depok, Raden Muchammad Zakkya Fauzan, menegaskan bahwa sekolah dilarang membebankan biaya pengadaan seragam kepada orang tua siswa. Berdasarkan aturan, seragam adalah tanggung jawab mandiri orang tua dan sekolah tidak boleh ikut mengatur atau mewajibkannya sebagai program sekolah.
"Sekolah tidak boleh ikut mengatur kewajiban pengadaan seragam maupun membebankan biaya apapun kepada peserta didik ataupun orang tua," kata Zakkya kepada media Harian, Kamis (23/7).
Ancaman sanksi disiplin menanti, Disdik Kota Depok berjanji akan mendalami kasus di SDN Tanah Baru 3 secara tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran dan keterlibatan oknum sekolah, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan.
“Untuk sanksi hukuman disiplin nantinya akan dikoordinasikan dengan Sub Bagian Umpeg Dinas Pendidikan bersama BKPSDM," tegas Zakkya. Langkah ini diambil demi memastikan proses pendidikan di Kota Depok berjalan tanpa membebani orang tua siswa serta menjaga integritas instansi pendidikan dari praktik pungutan liar.
Irwan Darmawan


