Jakarta// Asr-tv.com//Gelombang penolakan terhadap keterlibatan aparat penegak hukum dan pertahanan dalam ranah tata kelola sipil kembali mengemuka. Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), sebuah koalisi masyarakat sipil, secara resmi melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Menteri Keuangan dalam. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan tata kelola perpajakan yang dinilai telah keluar dari koridor demokrasi dan profesionalisme institusi keamanan.
Gugatan ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tertanggal 15 Juli 2026. Dalam beleid tersebut, aktivitas pengawasan kepatuhan diinstruksikan melalui berbagai metode lapangan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung. Namun, poin yang paling krusial dan mengundang polemik adalah adanya instruksi untuk membangun jejaring informasi yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang juga merupakan bagian dari koalisi, memberikan pernyataan tegas terkait implikasi yuridis dan sosiologis dari kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah ini mengindikasikan adanya regresi demokrasi melalui militerisasi kebijakan sipil.
“Pelibatan Polri dan TNI dalam pengawasan perpajakan mencerminkan pemerintah kembali mengandalkan aparat keamanan dalam kebijakan sipil. Pendekatan tersebut mengulang pola Orde Baru yang terbukti berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Dampaknya ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas terhadap pemerintah,” tegas Muhammad Isnur saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (27/07/2026).
Urgensi Mengejar Pajak Korporasi Besar
Selain mengkritik keterlibatan aparat, koalisi sipil juga menyoroti salah kaprahnya fokus pengawasan pemerintah. Penggunaan instrumen keamanan di tingkat desa (Babinsa/Bhabinkamtibmas) dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung yang menyasar pelaku ekonomi kecil dan masyarakat umum. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa potensi kebocoran pajak terbesar berada di sektor korporasi skala besar.
Koalisi mendesak Kementerian Keuangan untuk mengubah arah kebijakan dengan berfokus pada penegakan hukum terhadap perusahaan perpajakan kelas kakap. Mengejar kepatuhan pajak dari korporasi besar, konglomerat, dan sektor industri ekstraktif jauh lebih efektif dalam mendongkrak penerimaan negara secara signifikan, ketimbang melakukan represi dan penyisiran massal terhadap wajib pajak perorangan maupun pelaku UMKM di akar rumput.
Lebih lanjut, Isnur menjabarkan analisis mendalam mengenai dampak negatif dari pelibatan aparat dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah maupun nasional. Berdasarkan catatan resmi TAUD SKP, terdapat tiga implikasi sistemis utama yang berpotensi merugikan stabilitas nasional:
1. Degradasi Profesionalisme Aparat Keamanan
Penempatan personel TNI dan Polri dalam fungsi pengawasan pajak dinilai menyalahi fungsi kedudukan dan kompetensi dasar mereka. Aparat kepolisian dan militer tidak dididik maupun dilatih secara substansial untuk melakukan deteksi teknis perpajakan atau audit keuangan. Pemosisian ini justru mendegradasi fungsi utama mereka dalam menjaga ketertiban umum dan pertahanan negara.
2. Peningkatan Eskalasi Konflik Horizontal
Kehadiran instrumen keamanan di tengah-tengah aktivitas ekonomi masyarakat rentan memicu intimidasi psikologis bagi wajib pajak. Koalisi mengingatkan pemerintah untuk merefleksikan peristiwa kerusuhan massal pada Agustus hingga September 2025 lalu. Peristiwa tersebut merupakan salah satu bentuk resistensi publik yang dipicu oleh kenaikan pajak daerah secara signifikan, sebuah dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang dipaksakan oleh pemerintah pusat.
3. Penurunan Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Kebijakan yang represif dinilai kontradiktif dengan realitas pengelolaan sirkulasi keuangan negara yang buruk. Isnur menyoroti sejumlah proyek strategis nasional yang dinilai gagal memberikan dampak ekonomi positif, di antaranya:
Stagnasi dan mangkraknya program motor listrik pada implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembangunan infrastruktur gedung Koperasi Merah Putih di lokasi-lokasi terisolasi yang sulit diakses publik.
Tingginya angka pemborosan logistik pangan (sisa makanan) pada pelaksanaan program makan gratis.
Rangkaian tata kelola anggaran yang tidak efektif ini, jika dikombinasikan dengan metode penagihan pajak yang koersif melalui aparat, diprediksi akan membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional. Melalui somasi ini, TAUD SKP mendesak pemerintah untuk segera mencabut SE-8/PJ/2026 dan mengembalikan fungsi pengawasan pajak sepenuhnya kepada otoritas sipil yang kompeten demi menjaga iklim investasi dan kepatuhan sukarela masyarakat.
Irwan Darmawan


