ASR

lisensi

Advertisement

Thursday, 30 July 2026, July 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-30T14:35:22Z

MK Ketok Palu: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Maksimal 2028!



JAKARTA// Asr-tv.com//Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait anggaran negara. MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikeluarkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Pemisahan total ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR paling lambat pada tahun anggaran 2028. Meskipun anggarannya dipisah, MK menegaskan bahwa program MBG tetap sah dan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Berikut ini adalah detail gugatan dan hasil putusan MK mengenai anggaran program MBG pada hari ini, Kamis (30/7/26)

Nomor Perkara: Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Objek Gugatan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pihak Pemohon: Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), serta empat pemohon perseorangan: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa'ed (Pemohon V).

Inti Keberatan: Para pemohon menggugat dimasukkannya anggaran Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Amar Putusan: MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.

Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dilontarkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan pada sidang Kamis (30/7/2026), menjelaskan dua poin utama dasar pertimbangan MK:

1. Bukan Bagian dari Operasional Pendidikan
MK menilai program pembagian makanan tidak masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, dana MBG tidak boleh memotong alokasi anggaran pendidikan di APBN pada tahun-tahun berikutnya.

2. Melindungi Amanat Konstitusi
Pemisahan ini dilakukan untuk menjaga kesucian dana pendidikan minimal 20% sesuai amanat konstitusi. Di sisi lain, langkah ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat, mandiri, dan berkepastian bagi program MBG.
Status program MBG selanjutnya, MK menyatakan program MBG bentukan pemerintah hasil Pemilu 2024 ini adalah program yang sepenuhnya konstitusional. Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk menyusun regulasi baru. Regulasi ini harus memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan secara bertahap dan mandiri untuk APBN tahun-tahun selanjutnya.


Irwan Darmawan