ASR

lisensi

Advertisement

Wednesday, 5 August 2026, August 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-05T15:46:17Z

Hajatan Lebih Utama, Urusan Sampah Warga Depok Silakan Antre Tiga Hari


Depok//Asr-tv.com//Acara hajatan pribadi tampaknya memiliki kasta yang lebih tinggi daripada urusan perut bumi alias tempat pembuangan akhir di Kota Depok. Beredar luas sebuah surat pemberitahuan resmi yang mengonfirmasi bahwa akses jalan publik menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung akan ditutup total selama tiga hari, terhitung mulai Kamis (6/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026).

Penutupan jalur vital pembuangan sampah ini memicu polemik hebat karena sama sekali tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan warga. Alih-alih untuk perbaikan infrastruktur, pemblokiran jalan publik ini dilakukan demi kelancaran acara hajatan pribadi milik seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Para Aktivis berang, Badan Kehormatan Kota Depok dipertanyakan kredibilitasnya akan tindakan superior dari wakil rakyat ini, Badan Kehormatan langsung mendapat sorotan tajam dari para aktivis lingkungan dan sosial di Kota Depok. Mereka ramai-ramai mempertanyakan etika kepatutan sang pejabat kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah.

Aktivis Kota Depok, Adi Suman, menyampaikan kritik pedasnya terhadap arogansi pemanfaatan fasilitas negara tersebut.

"Mohon jangan ajarkan masyarakat Kota Depok sewenang-wenang menggunakan akses publik untuk kepentingan pribadi," ujar Adi Suman dengan nada kecewa.

Walikota dan Dinas DLHK ditantang bersikap atas dampak dari penutupan ini yang diprediksi akan membuat truk-truk pengangkut sampah terlantar dan memicu penumpukan sampah berhari-hari di wilayah pemukiman warga. Adi Suman pun menantang ketegasan Walikota Depok, Supian Suri, beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk memberikan penjelasan logis kepada masyarakat.

Ia menegaskan dan mempertanyakan apakah tindakan penutupan akses publik yang mengorbankan kepentingan sanitasi kota dapat dibenarkan secara aturan hukum, hanya karena yang meminta adalah seorang pejabat publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara acara maupun dinas terkait mengenai kompensasi atau jalur alternatif pengalihan armada sampah.


Irwan Darmawan